KSB Intranet

Pedoman mengenai sponsorship dan donasi

Di KSB, sponsorship didefinisikan sebagai dukungan terhadap organisasi atau acara melalui kontribusi finansial, pemberian barang, atau jasa, dengan tujuan untuk mendapatkan imbal balik berupa eksposur, sesuai dengan tujuan komunikasi dan pemasaran perusahaan. Contohnya termasuk penempatan logo pada materi promosi, iklan, atau selebaran dan lainnya.

Namun, karena KSB berfokus pada B2B (Business-to-Business), mengukur dampak media dari kegiatan sponsorship menjadi tantangan. Oleh karena itu, semua kegiatan sponsorship di KSB tunduk pada ketentuan yang sama dengan donasi yang diatur dalam Group Directive.

 

Kebijakan sponsorship dan donasi di KSB

Semua kegiatan sponsorship dan donasi di KSB diatur secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar etika. Berikut adalah ketentuan terkait persetujuan sponsorship dan donasi:

 

sponsorship dan donasi ≤ € 1000

    • memerlukan persetujuan dari Donation Officer (biasanya MD) setelah melalui tinjauan dan pengecekan
    • memerlukan persetujuan dari Local Compliance Officer (LCO)

sponsorship dan donasi > € 1000

    • selalu memerlukan persetujuan dari anggota manajemen grup
    • memerlukan persetujuan dari LCO dan Regional Compliance Officer (RCO). Jika terjadi perbedaan pendapat antara LCO dan RCO, keputusan RCO bersifat final.

sponsorship dan donasi > € 5000

    • melalu memerlukan persetujuan dari seluruh anggota manajemen grup.
    • memerlukan persetujuan dari LCO, RCO, dan Group Compliance Officer (GCO). Jika terdapat perbedaan pendapat, keputusan dari GCO bersifat final.

sponsorship dan donasi bagi penerima yang sama:

    • sponsorship dan donasi kepada penerima yang sama dalam kurun waktu satu tahun masuk dalam masa observasi dan tidak direkomendasikan untuk diproses

Dengan pedoman ini, KSB memastikan bahwa semua kegiatan sponsorship dan donasi dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Local Compliance Officer (LCO) atau Marketing.

Last modified by
Scroll to Top